ASURANSI MOBIL "OTO PRO"

Posted by

Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.


Jaminan tambahan berupa :
·  Huru-hara
·  Banjir
·  Gempa Bumi
·  Tsunami
·  Terorisme & Sabotase
·  Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan bagi Pengemudi dan Penumpang Rp. 5.000.000,-
·  Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 500.000,-
·  Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 25.000.000,-
·  Bantuan biaya derek (akibat kecelakaan)

Lihat tabel manfaatnya klik aja disini


Demo Blog NJW V2 Updated at: 21.00

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.