Personal Accident adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.
Manfaat dan Perlindungan Asuransi Jiwa
• | Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. |
• | Jika Tertanggung mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku). |
• | Jika Tertanggung mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan. |
Usia Masuk
Usia masuk untuk Tertanggung adalah usia 17 tahun hingga 59 tahun.
Uang Pertanggungan
Besarnya Uang Pertanggungan yaitu Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-
Syarat & Kondisi
• | Masa perlindungan adalah 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun. |
• | Besarnya premi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan. Untuk informasi lengkap, hubungi kami disini |
0 komentar:
Posting Komentar