PERSONAL ACCIDENT (PA)

Posted by

PENGERTIAN
Program asuransi Personal Accident merupakan pertanggungan tambahan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan. Berdasarkan SK No. 012/AJS-SK/II/2012

KETENTUAN 
1. Mata Uang : Rupiah dan US Dollar 
2. Masa Asuransi :1 tahun (dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun) 
3. Usia Tertanggung : 1 – 60 tahun


MANFAAT

 Meninggal dunia:


1. Cacat Tetap:


2. Cacat tetap Cacat Tetap sebagian anggota badan : kehilangan fungsi secara total dan tetap/permanen dari sebagian anggota badan akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar prosentase tertentu dari uang pertanggungan sebagai berikut :





KELAS RISIKO PEKERJAAN 

Kelas 1 : Pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya, misalnya: bank, asuransi, hotel, toko, akuntan, pengacara, notaris, dosen/guru, rumah sakit dan lain-lain. 

Kelas 2 : Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hampir sama dengan kelas I, tetapi sering melakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan tenaga fisik, misalnya: Salesman, kontraktor, pelayan bioskop/restoran, penjahit, dokter, dan lain – lain. 

Kelas 3 : Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para teknisi/pekerja yang bekerja dengan secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin ringan, misalnya: Buruh pada pabrik alat-alat pertanian, insinyur pelaksana pekerjaan, dan lain – lain. 

Kelas 4 : Pekerjaan-pekerjaan kasar atau yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, misalnya: pekerjaan tambang, operator crane/lori, pekerja pada pergudangan, dan lain-lain.

 PREMI PERSONAL ACCIDENT


 Tipe Pembayaran terbagi menjadi 3, yaitu: 
1. Semesteran 52,5% 
2. Triwulan 27,0% 
3. Bulanan 10% 

PENGECUALIAN
  1. Tertanggung dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, dan sejenisnya. 
  2. Huru-hara 
  3. Pengaruh Narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kecelakaan
  4. Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambil alihan kekuasaan, atau Tertanggung menjalani suatu dinas militer. 
  5. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri. 
  6. Terlibat / ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial 
  7. Olah raga tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, panjat tebing, mendaki gunung (lebih dari 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya. 
  8. Pekerjaan / jabatan Tertanggung mengandung resiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi. 
  9. Kehamilan, abortus atau melahirkan. 
  10. Keracunan akibat makanan / minuman atau terhirup / tertelan unsur-unsur zat-zat kimia. 


UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA.H)

Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318. 
Email : CandraHabibi@gmail.com

JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN. 


Demo Blog NJW V2 Updated at: 18.48

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.