PENGERTIAN
Program asuransi Personal Accident merupakan pertanggungan tambahan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan. Berdasarkan SK No. 012/AJS-SK/II/2012
KETENTUAN
1. Mata Uang : Rupiah dan US Dollar
2. Masa Asuransi :1 tahun (dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun)
3. Usia Tertanggung : 1 – 60 tahun
MANFAAT
Meninggal dunia:
1. Cacat Tetap:
2. Cacat tetap Cacat Tetap sebagian anggota badan : kehilangan fungsi secara total dan tetap/permanen dari sebagian anggota badan akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar prosentase tertentu dari uang pertanggungan sebagai berikut :
KELAS RISIKO PEKERJAAN
Kelas 1 : Pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya, misalnya: bank, asuransi, hotel, toko, akuntan, pengacara, notaris, dosen/guru, rumah sakit dan lain-lain.
Kelas 2 : Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hampir sama dengan kelas I, tetapi sering melakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan tenaga fisik, misalnya: Salesman, kontraktor, pelayan bioskop/restoran, penjahit, dokter, dan lain – lain.
Kelas 3 : Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para teknisi/pekerja yang bekerja dengan secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin ringan, misalnya: Buruh pada pabrik alat-alat pertanian, insinyur pelaksana pekerjaan, dan lain – lain.
Kelas 4 : Pekerjaan-pekerjaan kasar atau yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, misalnya: pekerjaan tambang, operator crane/lori, pekerja pada pergudangan, dan lain-lain.
Tipe Pembayaran terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Semesteran 52,5%
2. Triwulan 27,0%
3. Bulanan 10%
PENGECUALIAN
- Tertanggung dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, dan sejenisnya.
- Huru-hara
- Pengaruh Narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kecelakaan
- Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambil alihan kekuasaan, atau Tertanggung menjalani suatu dinas militer.
- Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
- Terlibat / ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial
- Olah raga tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, panjat tebing, mendaki gunung (lebih dari 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya.
- Pekerjaan / jabatan Tertanggung mengandung resiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi.
- Kehamilan, abortus atau melahirkan.
- Keracunan akibat makanan / minuman atau terhirup / tertelan unsur-unsur zat-zat kimia.
UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA.H)
Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318.
Email : CandraHabibi@gmail.com
Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318.
Email : CandraHabibi@gmail.com
JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN.
0 komentar:
Posting Komentar