Produk Asuransi Sinarmas (SMiLe HOSPITAL PROTECTION)

Posted by

SMiLe Hospital Protection


PENGERTIAN

Program asuransi Santunan Rawat Inap ini merupakan asuransi tambahan yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Berdasarkan SK No. 041/AJS-SK/VII/2007

KETENTUAN
  1. Usia Masuk : 1 tahun (12 bulan) s/d 59 tahun dapat diperpanjang s.d usia 64 tahun 
  2. Masa Asuransi : 1 tahun maksimum pertanggungan s.d usia 65 tahun 
  3. Mata Uang : Rupiah & US Dollar 
  4. Masa Pembayaran Premi : Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan 
  5. Uang Pertanggungan : Sebesar santunan Rawat Inap yang dipilih oleh tertanggung Utama

MANFAAT
Syarat minimum rawat inap karena sakit 48 jam dan sudah melewati masa tunggu 30 hari. Syarat minimum rawat inap karena kecelakaan 24 jam (tidak ada masa tunggu) Asuransi SHP mulai berlaku sejak tanggal berlaku polis dasar, atau tanggal berlaku asuransi SHP , atau tanggal pemulihan SHP


SANTUNAN HARIAN RAWAT INAP



TABEL PREMI TAHUNAN




PENGECUALIAN

Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap sebagai akibat: Penyakit khusus yang diderita Tertanggung dalam 12 bulan pertama sejak berlakunya Asuransi, yaitu ; TBC, asthma, tekanan darah tinggi, epilepsi; Diabetes mellitus, radang kandung empedu, batu empedu, batu dalam saluran kemih; Haemorrhoid, fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia; Kelainan selaput rongga rahim, penyakit 

Asuransi SMiLe Hospital Protection berakhir apabila polis asuransi dasar atau asuransi SHP menjadi batal atau masa asuransi polis dasar atau polis SHP berakhir atau tertanggung mencapai usia 65 tahun/tertanggung meninggal. Bila memiliki lebih dari satu polis dari penanggung, maka manfaat maksimal yang dapat dibayarkan adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari per rawat inap.

Yang berhubungan dengan organ reproduksi; Tonsil yang memerlukan tindakan operasi, kelainan kelenjar gondok; Kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan operasi, sinusitis, katarak; Segala jenis tumor (baik jinak maupun ganas); Kelainan pembuluh darah otak atau jantung; Hepatitis (radang hati) 

Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan penyakit / cidera Pengobatan/tindakan yang berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterillisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan Kelainan mental atau kejiwaan, kecanduan alkohol atau obat-obatan

Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS, ARC (AIDS Related Complex), atau infeksi yang disebabkan oleh HIV Sebagai penumpang/pengendara pesawat udara atau sejenisnya, kecuali sebagai penumpang pada perusahaan penerbangan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki ijin usaha penerbangan 

Perang baik dinyatakan atau tidak, pemberontakan, penyerbuan, pendudukan, revolusi, pengambil alihan kekuasaan, perang saudara, atau menjalani suatu dinas militer Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual Tindakan melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh Diri 

Sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, huru-hara dan sejenisnya Penyakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit kurang dari 48 jam atau Kecelakaan kurang dari 24 jam tidak termasuk masa perawatan dalam UGD 


UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA.H) 

Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318.
Email : CandraHabibi@gmail.com
 
JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN. 


Demo Blog NJW V2 Updated at: 23.43

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.